Ancaman di Rutan: Saksi Kunci Kasus Penembakan Palangka Raya Mengaku Terintimidasi Tersangka
Ancaman di Rutan: Saksi Kunci Kasus Penembakan Palangka Raya Mengaku Terintimidasi Tersangka
Sebuah insiden serius terjadi di Rutan Kelas II A Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berpotensi menghambat proses hukum kasus penembakan Budiman Arisandi pada 27 November 2024. Muhammad Haryono (MH), saksi kunci dalam kasus tersebut, menyatakan dirinya diancam oleh Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), tersangka pelaku penembakan, saat menjalankan ibadah tarawih di bulan Ramadan. Kuasa hukum MH, Parlin Bayu Hutabarat, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada malam tarawih pertama.
Menurut keterangan Parlin, AKS diduga berupaya mendekati MH dan mendesaknya untuk mengikuti skenario yang telah disusunnya. Parlin menjelaskan, "Pada malam tarawih pertama, MH dan Anton bertemu. MH hampir dipeluk oleh Anton, tetapi ia menolak. Anton kemudian meminta Heri (MH) untuk mengikuti skenario yang dia buat. Ini jelas merupakan intervensi yang dapat mengganggu proses hukum." Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan MH, yang berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) dan berperan krusial dalam mengungkap kasus penembakan brutal tersebut.
Kekhawatiran akan Keselamatan Saksi Kunci
Atas ancaman yang dialami MH, Parlin mendesak pihak berwenang untuk memindahkan MH ke blok tahanan terpisah demi keselamatannya. Ia menekankan, "Hari ini dia bisa mengalami kontak fisik, kami khawatir besok-besok bisa lebih dari itu. MH merasa terancam." Parlin juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan guna memastikan perlindungan dan keamanan MH. Risiko yang dihadapi MH sebagai JC sangat tinggi, karena kesaksiannya menjadi kunci untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini. Parlin mempertanyakan, "Kalau tiba-tiba dia ada apa-apa, siapa yang bertanggung jawab?"
Bantahan dari Pihak Tersangka
Sementara itu, kuasa hukum AKS, Suriansyah Halim, membantah keras tuduhan intervensi dan ancaman yang ditujukan kepada kliennya. Halim menyatakan, "Kalau ada pernyataan dari pengacara MH bahwa klien saya sempat ingin memeluknya, kemudian berbisik untuk mengikuti cara dia (AKS), menurut saya itu suatu hal yang tidak masuk akal." Ia menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan memeriksa kebenaran klaim tersebut kepada petugas rutan dan menekankan bahwa AKS memiliki versi kronologis kejadian yang berbeda.
Latar Belakang Kasus Penembakan
Kasus ini bermula dari penembakan yang dilakukan Brigadir Anton terhadap Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, pada 27 November 2024. Peristiwa tersebut terjadi di dalam mobil Daihatsu Sigra milik Anton, dengan MH, seorang sopir taksi daring yang sering disewa Anton, berada di dalam mobil sebagai saksi mata. MH kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Jatanras Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024. Akibat perbuatannya, Anton telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalteng pada 16 Desember 2024.
Kesimpulannya, kasus ancaman terhadap saksi kunci ini menimbulkan keprihatinan besar dan menuntut tindakan segera dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan keselamatan MH, yang perannya sangat vital dalam mengungkap kasus penembakan tersebut secara tuntas. Proses hukum harus berjalan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi atau intimidasi dari pihak manapun.