KPK Dalami Keterlibatan Mantan Menteri Desa dalam Skandal Hibah Jawa Timur
KPK Dalami Keterlibatan Mantan Menteri Desa dalam Skandal Hibah Jawa Timur
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun 2019-2022 dengan mendalami peran Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan indikasi keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Jawa Timur saat itu. Temuan ini menjadi dasar bagi KPK untuk meminta keterangan dan melakukan penggeledahan di rumah dinas yang bersangkutan.
"Penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Asep, dugaan keterlibatan Abdul Halim Iskandar terkait erat dengan posisinya sebagai anggota DPRD Jawa Timur pada periode pemberian hibah. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai ketua fraksi DPRD Jatim.
"Mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur. Kalau tidak salah itu ketua fraksi (DPRD Jatim) di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut," jelas Asep.
KPK saat ini masih terus mendalami sejauh mana peran Abdul Halim Iskandar dalam kasus ini. Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan jika ditemukan bukti yang cukup.
"Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan (status) yang bersangkutan," tegasnya.
Kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan usulan dana hibah melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ungkap Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK.
Dari 21 tersangka, 4 di antaranya merupakan penerima suap, yang terdiri dari 3 penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
KPK berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan setelah proses penyidikan dianggap cukup.
Rincian Tersangka
Berikut rincian tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini:
- Penerima Suap (4 orang):
- 3 Penyelenggara Negara
- 1 Staf Penyelenggara Negara
- Pemberi Suap (17 orang):
- 15 Pihak Swasta
- 2 Penyelenggara Negara
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu.