Kendaraan Terblokir Tetap Berpeluang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak?
Kendaraan Terblokir Tetap Berpeluang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak?
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dan meringankan beban masyarakat. Salah satu wilayah yang menerapkan program ini adalah Jawa Barat, dengan periode pelaksanaan mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Program pemutihan pajak ini memberikan keringanan yang signifikan bagi pemilik kendaraan, yaitu penghapusan seluruh tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terlewat. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Kemudahan ini dapat dimanfaatkan melalui berbagai kanal pembayaran pajak, baik secara online maupun offline, termasuk di kantor Samsat induk dan layanan pembayaran lainnya. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana dengan kendaraan yang statusnya terblokir? Apakah kendaraan yang terblokir masih berkesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak ini?
Kendaraan Terblokir, Apakah Masih Bisa Ikut Pemutihan?
Kabar baiknya, kendaraan yang terblokir masih berkesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. Menurut informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui akun Instagram resminya, pemilik kendaraan yang terblokir dapat melakukan balik nama kendaraan selama periode program pemutihan berlangsung.
"Silakan untuk langsung melakukan balik nama kendaraannya tanpa bayar tunggakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," demikian pernyataan resmi Bapenda Jabar.
Penyebab Pemblokiran Kendaraan
Perlu diketahui bahwa pemblokiran kendaraan dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Merujuk pada laman Samsat Digital, berikut adalah beberapa penyebab umum kendaraan diblokir:
- Permintaan pemilik kendaraan karena proses jual beli kendaraan.
- Pencegahan pengalihan kepemilikan jika kendaraan dilaporkan hilang atau dicuri.
- Perlindungan bagi kreditur apabila pemilik kendaraan gagal melunasi pinjaman atau kredit kendaraan.
- Keterlibatan kendaraan dalam pelanggaran lalu lintas.
- Dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan lalu lintas dan pengemudi melarikan diri.
Syarat dan Ketentuan Balik Nama Kendaraan
Bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya terblokir karena salah satu dari lima penyebab di atas, program pemutihan pajak dapat dimanfaatkan dengan melakukan balik nama kendaraan. Proses balik nama ini memerlukan beberapa persyaratan dokumen, antara lain:
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan yang baru dan fotokopi.
- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli yang dilengkapi materai dan fotokopi.
- Hasil pengesahan cek fisik kendaraan dari Samsat.
- Surat Pelepasan Hak (jika kepemilikan kendaraan atas nama badan hukum, seperti PT).
Dengan melengkapi persyaratan tersebut dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan, pemilik kendaraan terblokir dapat segera melakukan balik nama kendaraan dan menikmati keringanan penghapusan tunggakan pajak.