Duo Kembar dan Seorang Rekan Diringkus Polisi Bengkalis Atas Kasus Pembobolan Rumah Saat Mudik

Duo Kembar dan Seorang Rekan Diringkus Polisi Bengkalis Atas Kasus Pembobolan Rumah Saat Mudik

Bengkalis, Riau - Aparat kepolisian dari Sektor Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah rumah warga yang ditinggalkan mudik Lebaran. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk di antaranya adalah dua orang saudara kembar.

Kapolsek Pinggir, Kompol Nursyafniati, melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (13/4/2025), mengungkapkan identitas para pelaku. Mereka adalah Bagus Taufik Kurniawan (21), Bagas Taufik Kurniawan (21), dan Anggi Syahputra Harahap (26). Peran duo kembar ini menjadi sorotan dalam kasus ini, mengingat keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan tersebut.

"Benar, dua pelaku merupakan saudara kembar. Mereka bersama seorang rekannya, Anggi Syahputra Harahap, terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Kompol Nursyafniati.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika Dedy Rahmadi (25), seorang warga Jalan Kenanga, Desa Pinggir, yang juga memiliki usaha bengkel motor di rumahnya, mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan setelah kembali dari mudik Lebaran pada Minggu malam (6/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pintu belakang rumahnya terbuka secara paksa, dan sejumlah barang berharga raib.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir. Unit Reskrim Polsek Pinggir bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Barang Bukti yang Hilang:

Berikut adalah daftar barang-barang yang berhasil dicuri oleh para pelaku:

  • 1 unit sepeda motor
  • 1 unit mesin las
  • 1 unit mesin gerinda
  • 1 unit mesin bor
  • 50 kaleng oli berbagai merek
  • 35 buah ban dalam sepeda motor

Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp10 juta.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku pertama, yaitu Bagas dan Anggi. Keduanya berhasil ditangkap pada Jumat (11/4/2025) di Desa Pinggir. Saat penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

Dari hasil interogasi terhadap Bagas dan Anggi, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan Bagus Taufik Kurniawan, yang merupakan saudara kembar Bagas. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bagus.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kompol Nursyafniati.

Sebagian barang curian, seperti mesin las, mesin gerinda, dan bor, berhasil disita dari tangan pelaku. Sementara sisanya, diakui para pelaku, telah dijual untuk mendapatkan uang.

Ancaman Hukuman

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.