Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi Terkait Inspeksi Mendadak yang Viral
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Surabaya, Armuji, ke sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya, berujung pada laporan polisi. Pengusaha bernama Jan Hwa Diana melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur terkait video sidak yang viral di media sosial.
Persoalan ini bermula dari aduan seorang warga Surabaya yang merasa dirugikan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Warga tersebut mengadu ke Rumah Aspirasi terkait penahanan ijazah setelah mengajukan pengunduran diri (resign). Merespons aduan tersebut, Armuji bersama timnya melakukan sidak pada Selasa, 8 April 2025. Namun, kedatangan mereka tidak disambut baik, dan pintu perusahaan tidak dibukakan.
Dalam video yang kemudian viral, Armuji mengungkapkan kekecewaannya karena tidak bisa berdialog dengan pemilik perusahaan terkait masalah penahanan ijazah. Ia juga menyinggung bahwa sidak sebelumnya yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jawa Timur juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, ia sempat menyampaikan dugaan adanya aktivitas ilegal di dalam perusahaan, seperti penyalahgunaan narkoba.
Sidak tersebut berbuntut panjang. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan, merasa nama baiknya tercemar dan melaporkan Armuji ke polisi. Diana membantah tuduhan menahan ijazah karyawan dan menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengonfirmasi adanya laporan terhadap Armuji. Ia menjelaskan bahwa Jan Hwa Diana telah melaporkan Wawali Armuji ke SPKT Polda Jatim pada Kamis, 10 April 2025 malam.
Menanggapi pelaporan tersebut, Armuji menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah untuk membela kebenaran dan membela hak-hak pekerja yang merasa tertindas. Ia berpendapat bahwa penahanan ijazah, yang seharusnya menjadi hak milik karyawan, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Poin-poin Penting:
- Latar Belakang: Aduan warga Surabaya terkait penahanan ijazah setelah resign.
- Tindakan Wawalkot: Sidak ke perusahaan di Margomulyo.
- Reaksi Perusahaan: Menolak membuka pintu dan melaporkan Wawalkot ke polisi.
- Tuduhan: Penahanan ijazah, dugaan aktivitas ilegal (narkoba).
- Respons Wawalkot: Membela kebenaran dan hak pekerja.
- Proses Hukum: Laporan polisi sedang ditangani oleh Polda Jatim.
Implikasi:
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan peran pemerintah daerah dalam menanggapi aduan masyarakat. Dampak dari kasus ini dapat mempengaruhi hubungan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia usaha.