Polisi Jakarta Jamin Ambulans Bebas Tilang ETLE Saat Bertugas Darurat

Kepastian Hukum Bagi Ambulans: Prioritas Utama di Jalan Raya

Jakarta, Indonesia - Masyarakat kini dapat bernapas lega terkait kepastian hukum bagi kendaraan ambulans yang tengah bertugas. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ambulans yang sedang menjalankan tugas darurat tidak akan dikenakan sanksi tilang, meskipun terdeteksi melanggar rambu lalu lintas oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait penindakan otomatis oleh ETLE terhadap ambulans yang, dalam situasi mendesak, terkadang harus menerobos lampu merah atau menggunakan jalur khusus (busway) demi menyelamatkan nyawa.

AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ambulans termasuk dalam daftar kendaraan prioritas yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan prioritas mendapatkan pengecualian dalam kondisi tertentu.

"Ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi gawat darurat dikecualikan dari penindakan tilang, baik manual maupun melalui sistem ETLE," ujar AKBP Ojo Ruslani. Ia menambahkan bahwa pengecualian ini berlaku selama ambulans tersebut benar-benar dalam misi penyelamatan.

Mekanisme Sanggahan dan Koordinasi dengan Asosiasi Ambulans

Untuk mengantisipasi potensi kesalahan sistem ETLE, Polda Metro Jaya memberikan ruang bagi pihak ambulans untuk mengajukan sanggahan apabila menerima surat tilang. Sanggahan dapat diajukan melalui website resmi ETLE atau dengan mendatangi langsung kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

"Kami akan melakukan verifikasi terhadap setiap sanggahan yang masuk. Jika terbukti bahwa ambulans tersebut sedang bertugas dalam kondisi darurat, maka tilang akan dibatalkan," tegas AKBP Ojo Ruslani.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya berencana menjalin koordinasi yang lebih erat dengan asosiasi ambulans di wilayah Jakarta. Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan data lengkap mengenai nomor polisi ambulans yang beroperasi. Data ini akan diinput ke dalam sistem ETLE sehingga sistem dapat mengenali ambulans dan tidak melakukan penindakan otomatis.

"Dengan adanya database nomor polisi ambulans, sistem ETLE akan lebih cerdas dalam mengidentifikasi kendaraan prioritas. Hal ini akan meminimalisir potensi kesalahan penindakan dan memberikan kepastian hukum bagi para petugas medis di lapangan," jelas AKBP Ojo Ruslani.

Daftar Kendaraan Prioritas Sesuai Undang-Undang

Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur daftar kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya, antara lain:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diharapkan dengan adanya kepastian hukum ini, para petugas ambulans dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus dalam memberikan pelayanan medis yang terbaik bagi masyarakat.