Polres Pasuruan Kota Amankan Delapan Pemuda Terkait Aksi Balap Liar di Jalur Menuju Gunung Bromo

Polres Pasuruan Kota Amankan Delapan Pemuda Terkait Aksi Balap Liar di Jalur Menuju Gunung Bromo

Kepolisian Resort Pasuruan Kota berhasil mengamankan delapan pemuda dan menyita enam unit sepeda motor dalam sebuah operasi penindakan aksi balap liar yang meresahkan warga di jalur wisata menuju Gunung Bromo. Operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025, ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang kerap terganggu oleh aktivitas balap liar tersebut. Aksi balap liar yang dilakukan menjelang waktu sahur ini dinilai sangat membahayakan, mengingat jalur tersebut merupakan akses utama menuju objek wisata populer tersebut dan dilalui oleh banyak kendaraan.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Akhmad Junaidi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengawasan intensif beberapa hari sebelumnya. “Berdasarkan laporan warga, aksi balap liar ini sering terjadi di Jalan Raya Bromo, Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, terutama menjelang waktu sahur,” ungkap AKP Junaidi dalam keterangan pers, Kamis (6/3/2025). Petugas melakukan pengintaian untuk beberapa waktu guna memastikan waktu dan modus operandi para pelaku. Pihaknya mencatat bahwa para pelaku kerap mengubah waktu pelaksanaan balap liar, meskipun durasi kegiatan tersebut relatif singkat. Namun, risiko yang ditimbulkan tetap tinggi mengingat kecepatan dan kondisi sepeda motor yang tidak standar, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.

Dalam pelaksanaan penindakan, petugas melakukan strategi penjagaan dari dua sisi, yaitu selatan dan utara lokasi start balap liar tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pelaku tidak dapat melarikan diri. Keenam unit sepeda motor yang disita pun beragam kondisinya; beberapa di antaranya telah dimodifikasi untuk keperluan balap, sementara yang lain diduga hanya digunakan untuk meramaikan kegiatan tersebut. Para pemuda yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Junaidi menambahkan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan di jalur wisata Gunung Bromo. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik. Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.

Rincian penindakan:

  • Jumlah Pemuda yang Diamankan: 8 orang
  • Jumlah Sepeda Motor yang Diamankan: 6 unit
  • Lokasi Kejadian: Jalan Raya Bromo, Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan
  • Waktu Kejadian: Rabu dini hari, 5 Maret 2025

Polisi berharap kejadian ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan juga pembelajaran bagi masyarakat untuk senantiasa menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Ke depannya, Polres Pasuruan Kota akan meningkatkan patroli dan kerja sama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya aksi balap liar serupa.