Penetapan Waktu dan Agenda Libur Nasional Menyambut Idul Adha 1446 H
Puncak Ibadah Kurban dalam Hitungan Hari
Umat Islam di Indonesia bersiap menyambut Idul Adha 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 6 Juni 2025. Perhitungan ini merujuk pada Kalender Hijriah Terpadu Kementerian Agama dan maklumat resmi PP Muhammadiyah. Kedua institusi menyepakati tanggal yang sama meski menggunakan metodologi berbeda: pemerintah mengacu sistem rukyatul hilal (observasi bulan), sementara Muhammadiyah menerapkan hisab hakiki wujudul hilal (perhitungan astronomis).
Perbedaan Metode Penetapan
- Metode Hisab: Digunakan organisasi Islam untuk menentukan tanggal jauh hari sebelumnya
- Metode Rukyat: Dilakukan pemerintah melalui proses verifikasi visual hilal menjelang Zulhijah
- Konvergensi Kalender: Tahun 2025 menjadi tahun keselarasan antara kedua sistem penanggalan
Skema Libur Nasional Terkait Ibadah
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri No. 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024:
Libur Resmi - 6 Juni 2025 (Jumat): Hari Raya Idul Adha - 9 Juni 2025 (Senin): Cuti bersama
Rangkaian Hari Istirahat | Tanggal | Keterangan | |---------|------------| | 7 Juni | Libur akhir pekan | | 8 Juni | Libur akhir pekan |
Kalender Nasional 2025: Titik Singgung Agama dan Negara
Pemerintah telah mengeluarkan peta waktu libur nasional yang mencakup perayaan lintas agama:
Januari-September 1. 27 Januari: Peringatan Isra Mikraj 2. 29 Maret: Hari Raya Nyepi 3. 31 Maret-1 April: Libur Idul Fitri 4. 1 Mei: Hari Buruh Internasional 5. 29 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Juni-Desember - 1 Juni: Hari Lahir Pancasila - 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H - 17 Agustus: HUT Kemerdekaan RI - 25 Desember: Hari Natal
Cuti Bersama Lintas Keyakinan - 28 Januari: Imlek 2576 - 28 Maret: Nyepi 1947 Saka - 13 Mei: Waisak 2569 BE - 26 Desember: Cuti Natal
Persiapan Menyambut Hari Raya
Kementerian Agama mengingatkan masyarakat untuk memastikan distribusi hewan kurban sesuai protokol kesehatan hewan. Ketersediaan sapi dan kambing diperkirakan meningkat 15% dibanding tahun sebelumnya, dengan skema pendistribusian daging melalui sistem terpadu di 514 kabupaten/kota.