Penyelidikan Kematian Tahanan Narkoba Picu Mutasi Dua Anggota Polres Parepare

Kasus kematian tahanan narkoba di bawah pengawasan Satuan Narkoba Polres Parepare, Sulawesi Selatan, memicu langkah mutasi terhadap dua personel kepolisian. Insiden ini bermula dari meninggalnya M Rusli (49) saat menjalani perawatan di RSUD Andi Makkasau pada 1 April 2025, setelah sebelumnya diduga mengalami tindakan kekerasan selama proses penahanan.

Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Parepare telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Kanit Narkoba Ipda S dan satu anggota lain yang terlibat. Keduanya dipindahkan ke fungsi berbeda sambil menunggu penetapan sanksi disiplin melalui sidang kode etik.

Berikut perkembangan terkini kasus ini: - Proses pemeriksaan internal telah mencakup verifikasi laporan keluarga korban - Sidang etik akan mengevaluasi kemungkinan pelanggaran prosedur penanganan tahanan - Investigasi meluas ke kemungkinan keterlibatan personel lain - Dokumen medis dari RSUD Andi Makkasau menjadi bagian dari barang bukti

AKP Syukri Masse selaku Kasi Propam mengonfirmasi bahwa laporan resmi dari Agussalim, saudara korban, telah diterima melalui Sistem Pelaporan Kejahatan Terpadu (SPKT). Dua laporan terpisah telah tercatat di tingkat Polres maupun Polda Sulsel.

Proses hukum dalam kasus ini melibatkan dua jalur paralel: 1. Pemeriksaan disiplin internal melalui mekanisme kode etik kepolisian 2. Penyidikan pidana terkait dugaan tindak kekerasan dan pemerasan

Sidang kode etik akan menentukan tingkat sanksi administrasi yang mencakup kemungkinan penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak terhormat. Tim Propam masih melakukan rekonstruksi kronologi kejadian dan verifikasi kesaksian berbagai pihak terkait.