Dugaan Penyimpangan Anggaran di Pemkot Sukabumi Picu Polemik antara Eksekutif dan Legislatif
SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengungkap indikasi ketidakwajaran dalam pencatatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @ayepzaki. Dalam pernyataannya, ia menyoroti disparitas signifikan antara omzet aktual dan nilai yang dilaporkan oleh sejumlah entitas daerah.
Menurut Ayep, terdapat praktik pencatatan tidak transparan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang seharusnya berkontribusi terhadap PAD. "Contohnya, ada usaha dengan omzet Rp12 miliar hanya dicatat Rp1 miliar. Ini jelas tidak normal," tegasnya. Ia berjanji melakukan penertiban untuk memastikan PAD mencerminkan realitas penerimaan.
Respons DPRD: Tantangan Pembuktian dan Ancaman Hukum
- Danny Ramdhani (PKS) menuntut klarifikasi resmi dari Wali Kota, menyatakan belum ada dokumen pendukung yang disampaikan ke DPRD. "Jika ada dugaan pelanggaran, proses hukum harus dijalankan," tegasnya.
- Muchendra (Ketua Komisi II/PPP) mengingatkan risiko pidana jika klaim kebocoran tidak terbukti. "Pernyataan tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik," ujarnya.
Polemik ini memicu debat publik tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sementara Pemkot belum merilis audit internal terkait temuan tersebut.