Mantan Selebritas Terlibat Kasus Pemalsuan Uang dengan Modus Transaksi di Minimarket

Seorang mantan artis terlibat dalam kasus pemalsuan uang setelah beberapa kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sejumlah minimarket. Kasus ini terungkap setelah petugas kasir curiga dan memeriksa uang yang digunakan dengan alat pendeteksi sinar ultraviolet. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang tersebut terbukti palsu.

Pelaku yang diketahui bernama Sekar tidak jera dan kembali mencoba melakukan transaksi di toko lain. Namun, upayanya gagal karena kasir menolak menerima uang palsu tersebut. Petugas keamanan kemudian menahan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa secara berulang.

Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap: - Jumlah uang palsu yang disita: 2.235 lembar pecahan Rp100.000 - Total nominal uang palsu: Rp223.500.000 - Pasal yang dikenakan: Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP

Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.