Dua Petugas Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK
Manokwari – Dua petugas Puskesmas Amban, yakni kepala puskesmas (YK) dan bendahara (BI), telah mengembalikan dana sebesar Rp90 juta terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021. Keduanya kini berstatus tersangka setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Manokwari menyelesaikan gelar perkara pada Maret 2025.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. "Pengembalian ini menjadi bagian dari alat bukti yang dapat mempengaruhi pertimbangan hukum," ujarnya pada Sabtu (12/4/2025).
Berikut beberapa fakta penting dalam kasus ini: - Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp426 juta dari anggaran Rp742 juta. - 29 tenaga medis diduga menjadi korban pemotongan hak meskipun telah melaksanakan tugas. - Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
Penyidik menduga terdapat praktik pengurangan hak tenaga kesehatan yang seharusnya menerima alokasi dana BOK. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.