Penyitaan Aset Ridwan Kamil dalam Penyidikan Kasus Bank BJB oleh KPK

Bandung – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Proses penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Maret 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat elektronik dan kendaraan bermotor.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, penyitaan tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. "Tim telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kendaraan dan perangkat elektronik," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah informasi dari saksi-saksi lain terkumpul secara memadai.

Proses penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menerima keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus Bank BJB. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memperjelas keterkaitan perkara. "Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan informasi yang valid untuk memastikan adanya hubungan dengan kasus yang sedang kami selidiki," jelas Setyo.

Ridwan Kamil sendiri telah menyampaikan tanggapannya melalui pernyataan tertulis yang dibacakan oleh stafnya. Dalam pernyataan tersebut, ia mengaku telah bekerja sama dengan tim penyidik dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. "Kami mendukung penuh upaya KPK dan tidak akan menghalangi proses penyidikan," tulisnya.

Berikut daftar motor milik Ridwan Kamil yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN): - Royal Enfield Classic 500 Battle Green (Rp 78 juta) - Kawasaki W175 (Rp 21,5 juta) - Honda CBR (Rp 21,5 juta) - Vespa matic (Rp 41,7 juta) - Honda Beat Matic (Rp 8,2 juta)

Hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus ini.