Empat Objek Wisata Puncak Disegel: Pelanggaran Alih Fungsi Lahan Picu Bencana dan Korban Jiwa
Empat Objek Wisata Puncak Disegel: Pelanggaran Alih Fungsi Lahan Picu Bencana dan Korban Jiwa
Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat objek wisata, yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land, resmi disegel pada Kamis (6/3/2025). Penyegelan ini dilakukan secara bersama-sama oleh Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas dampak buruk alih fungsi lahan yang telah mengakibatkan bencana dan merenggut korban jiwa.
Penyegelan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan juga langkah hukum. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan indikasi kuat adanya pelanggaran pidana dalam pembangunan keempat objek wisata tersebut. Hasil kajian menunjukkan kontribusi langsung bangunan-bangunan ini terhadap bencana banjir yang menimbulkan kerugian material signifikan dan satu korban jiwa. "Ini pemerintah pusat tidak boleh diam. Kita harus mengambil langkah-langkah serius dan ini kejadian ini sudah berulang ulang. Artinya alam telah mengkalibrasi bahwa kalau kita berbuat seperti ini terus bencana di hulu di hilir cukup besar," tegas Hanif. Proses penyidikan akan segera dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut pelanggaran hukum yang terjadi.
Penyegelan ini merupakan tahap awal dari upaya lebih luas untuk menyelamatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Hanif menjelaskan bahwa penyegelan akan berlanjut di sepanjang DAS Ciliwung, meliputi segmen hulu di Kabupaten Bogor, segmen tengah di Kota Bogor dan kabupaten sekitarnya, serta segmen hilir di Depok dan Jakarta. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang berdampak luas.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan komitmennya untuk mengembalikan kondisi alam Jawa Barat sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Hal ini, menurutnya, krusial untuk menyelamatkan warga Jawa Barat dan Jakarta dari dampak buruk bencana yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan. "Untuk itu juga kami akan berkoordinasi dengan Gubernur Jakarta untuk membicarakan ini karena Jawa Barat itu palang pintunya Jakarta dan paling utamanya warga di Jakarta. Jangan lagi bangun bangunan vila dan sejenisnya di Puncak," tegas Dedi.
Di tingkat Kabupaten Bogor, Bupati Rudy Susmanto mengambil langkah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Ia akan mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan izin pembangunan, serta mengevaluasi izin-izin yang telah diterbitkan sebelumnya. Peraturan Bupati (Perbup) baru telah ditandatangani untuk menarik kembali seluruh proses perizinan ke kepala daerah. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) tetap akan digunakan, namun setiap izin memerlukan persetujuan langsung dari kepala daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memperketat pengawasan dan selektivitas dalam mengeluarkan izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh pemerintah pusat dan daerah menunjukkan keseriusan dalam mengatasi masalah alih fungsi lahan dan dampak buruknya terhadap lingkungan. Penyegelan empat objek wisata di Puncak hanyalah bagian dari upaya yang lebih besar untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.