Resiliensi Pasar Obligasi Indonesia di Tengah Kebijakan Proteksionis AS

Jakarta – Kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump dinilai memiliki dampak terbatas terhadap stabilitas pasar obligasi Indonesia. Menurut analisis Chatib Basri, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), kepemilikan asing dalam obligasi pemerintah Indonesia hanya mencakup sekitar 14%, sehingga risiko gejolak pasar akibat keluarnya modal asing relatif terkendali.

Chatib menegaskan bahwa meskipun terjadi penarikan dana besar-besaran oleh investor asing, pengaruhnya terhadap perekonomian nasional tidak akan signifikan. "Efek kebijakan tarif Trump terhadap pasar obligasi Indonesia cenderung minimal," ujarnya dalam sebuah forum diskusi di Jakarta.

Di sisi ekspor, kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tercatat sebesar 22%, dengan pangsa pasar AS hanya sekitar 10%. Artinya, dampak penuh dari kebijakan tarif AS terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tidak melebihi 2,2% dari total PDB.

Berikut rincian tarif resiprokal AS terhadap negara-negara ASEAN: - Malaysia dan Brunei Darussalam: 24% - Filipina: 17% - Singapura: 10% - Kamboja: 49% - Laos: 48% - Vietnam: 46% - Myanmar: 44% - Thailand: 36%

Untuk mengurangi dampak negatif pada industri ekspor, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempercepat proses deregulasi dan memangkas biaya tinggi yang membebani dunia usaha. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga daya saing produk Indonesia di pasar global.