Nasabah Leasing di Bekasi Laporkan Paksaan Penarikan Kendaraan ke Polisi

Nasabah Leasing di Bekasi Laporkan Paksaan Penarikan Kendaraan ke Polisi

Seorang warga Bekasi berinisial ES melaporkan kasus dugaan paksaan penarikan kendaraan bermotor ke Polres Metro Bekasi. ES mengklaim dirinya dipaksa menyerahkan mobilnya oleh petugas leasing, meskipun ia selalu rutin melakukan pembayaran angsuran. Peristiwa yang berujung laporan polisi ini terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kronologi kejadian berawal saat ES pulang kerja. Ia dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas leasing. Tanpa penjelasan yang memadai, ES kemudian dibawa paksa ke kantor cabang leasing tersebut. Di dalam kantor, ES dihadapkan pada sebuah surat serah terima kendaraan yang diminta untuk ditandatanganinya. Meskipun ia selalu menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran, tekanan yang diberikan petugas leasing membuat ES terpaksa menandatangani dokumen tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Polres Metro Bekasi. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya. "Korban merasa tertekan dan terpaksa menandatangani surat serah terima kendaraan," ujar Kombes Ade Ary dalam keterangan persnya, Kamis (6 Maret 2025). "Polisi akan mendalami keterangan korban dan memeriksa pihak leasing terkait dugaan tindakan paksaan dan intimidasi yang dilakukan," tambahnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing. Apakah prosedur penarikan kendaraan telah sesuai dengan aturan yang berlaku? Apakah terdapat unsur paksaan dan intimidasi dalam proses penarikan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi fokus utama penyidik dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Polisi juga akan menyelidiki apakah ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses penarikan mobil milik ES.

Pihak Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi ES. Langkah hukum yang akan diambil selanjutnya akan ditentukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melapor kepada pihak berwajib agar dapat ditangani secara profesional dan proporsional.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • ES, warga Bekasi, melaporkan dugaan paksaan penarikan mobil oleh petugas leasing.
  • Penarikan mobil dilakukan meskipun ES selalu membayar angsuran tepat waktu.
  • ES dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan dalam keadaan tertekan.
  • Kasus ditangani oleh Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya telah memberikan konfirmasi.
  • Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan leasing untuk selalu mengedepankan etika dan hukum dalam menjalankan operasionalnya. Proses penarikan kendaraan harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa melibatkan unsur paksaan dan intimidasi. Perlindungan hukum bagi konsumen juga perlu dijamin agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat dapat dicegah.