Jaringan Pengedaran Sabu Keluarga di Tana Toraja Dibongkar, 98 Gram Sabu Disita

Jaringan Pengedaran Sabu Keluarga di Tana Toraja Dibongkar, 98 Gram Sabu Disita

Kepolisian Resor Tana Toraja berhasil mengungkap sindikat pengedaran narkoba jenis sabu yang melibatkan satu keluarga. Operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja ini membuahkan hasil dengan penangkapan enam tersangka dan penyitaan barang bukti signifikan. Penangkapan ini menandai keberhasilan aparat dalam membongkar jaringan pengedaran antar kabupaten yang terorganisir dengan baik.

Penangkapan bermula dari penggeledahan di sebuah rumah kos di Makale, yang ditempati oleh tersangka berinisial JA. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu. Petunjuk yang diperoleh dari penangkapan JA kemudian dikembangkan, membawa petugas kepada sebuah penginapan di Tana Toraja. Di sinilah, jantung jaringan pengedaran ini terungkap.

Di penginapan tersebut, polisi menemukan pasangan suami istri, AD dan AS, yang merupakan aktor kunci dalam sindikat ini. Penggeledahan di kamar mereka menghasilkan temuan yang mengejutkan: sebanyak 52 paket sabu siap edar, berbagai kemasan, dan sebuah telepon seluler. Keberadaan ponsel ini diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi dengan para pelanggan dan jaringan lainnya.

Tidak berhenti sampai di situ, penggerebekan di lokasi yang sama juga menghasilkan penangkapan tiga tersangka lainnya, yaitu FN, AM, dan MR. Meskipun jumlah sabu yang ditemukan di kamar mereka relatif lebih sedikit (satu paket kecil), penangkapan ini menegaskan peran mereka sebagai bagian integral dari jaringan tersebut. Hubungan kekerabatan antara keenam tersangka semakin menguatkan dugaan bahwa ini merupakan sindikat keluarga yang terstruktur.

Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Firdaus, menjelaskan bahwa keenam tersangka berasal dari daerah yang sama dan tinggal di lingkungan yang berdekatan. Hal ini menunjukkan bagaimana jaringan tersebut mampu beroperasi dengan tersembunyi dan memanfaatkan ikatan keluarga untuk melindungi kegiatan ilegal mereka. Total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini mencapai 98,28 gram sabu, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 13.000.000, lima unit telepon seluler, dan sebuah timbangan digital.

Semua barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Tana Toraja dan sekitarnya. Langkah-langkah preventif dan represif yang terus dilakukan diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan keluarga seperti ini.

Daftar Tersangka: * JA * AD * AS * FM * AN * MR * FN * AM

Barang Bukti yang Diamankan: * 98,28 gram sabu * 2 unit sepeda motor * Rp 13.000.000 uang tunai * 5 unit ponsel * 1 buah timbangan digital