Terpidana TPPO Diduga Kembali Salurkan PMI Ilegal ke Irak
Terpidana TPPO Diduga Kembali Salurkan PMI Ilegal ke Irak
Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, yang terjebak di Irak, Ika Arsaya Jala (37), mengungkap dugaan keterlibatan kembali para terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polres Lebak telah mengidentifikasi Surta dan Aida, dua terpidana yang telah divonis 5 tahun penjara pada tahun 2023, sebagai aktor dibalik penyaluran Ika ke Irak. Hal ini terungkap setelah penyidik memeriksa keterangan Ika dan mencocokkannya dengan berkas perkara sebelumnya.
Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong, menjelaskan modus operandi yang digunakan Surta dan Aida. Kedua terpidana tersebut menggunakan iming-iming gaji tinggi di Dubai untuk menarik korban. Namun, kenyataannya, para PMI tersebut justru dikirim ke negara konflik seperti Irak dan Suriah. Kasus serupa terjadi dua tahun lalu, di mana korban asal Panggarangan, Lebak, juga ditipu dengan modus yang sama dan dikirim ke Damaskus, Suriah, bukan ke Dubai seperti yang dijanjikan. Kemiripan modus operandi ini menguatkan dugaan keterlibatan Surta dan Aida dalam kasus Ika.
"Meskipun kami menduga penyalur yang dimaksud ini sama dengan terpidana kasus dua tahun lalu, kami masih perlu mendalami lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya," ujar Ipda Limbong dalam konferensi pers hari Kamis (6/3/2025). Saat ini, Polres Lebak tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menyelidiki apakah keberangkatan Ika ke Irak sesuai prosedur atau ilegal. Proses pemulangan Ika dari Irak juga menjadi fokus utama, dengan koordinasi yang sedang dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu, adik Ika, Ida Triawati, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi kakaknya. Ia menyatakan bahwa Ika telah terjebak selama enam tahun di Irak dan selama delapan bulan terakhir tertahan di kantor agen tenaga kerja di Baghdad tanpa kepastian kapan dapat dipulangkan. Lebih lanjut Ida menambahkan bahwa pihak agen tersebut menolak bertanggung jawab atas pemulangan Ika.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penyaluran PMI dan potensi eksploitasi yang mengintai para pencari kerja di luar negeri. Langkah cepat dan koordinasi antar instansi terkait sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan dan pemulangan PMI yang terjebak di luar negeri, serta menindak tegas para pelaku TPPO yang terus beroperasi meskipun telah dihukum.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Penguatan pengawasan dan regulasi penyaluran PMI untuk mencegah praktik ilegal.
- Peningkatan kerjasama antar instansi terkait, termasuk kepolisian, Disnaker, dan Kemenlu dalam penanganan kasus TPPO.
- Sosialisasi dan edukasi kepada calon PMI tentang risiko dan prosedur penyaluran yang benar.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku TPPO untuk memberikan efek jera.
- Pendampingan dan perlindungan bagi PMI yang terjebak di luar negeri.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus operandi pelaku TPPO dan memastikan perlindungan yang maksimal bagi PMI yang bekerja di luar negeri.