Mantan Artis Diamankan Polisi Terkait Kasus Pengedaran Uang Palsu di Jakarta Selatan
Seorang wanita berinisial SAW (41) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di kawasan Mal Kemang, Jakarta Selatan. Pelaku, yang diketahui merupakan mantan artis, melakukan aksinya dengan modus bertransaksi menggunakan uang tiruan senilai ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pelaku memanfaatkan dua toko berbeda di mal tersebut untuk melakukan pembayaran dengan uang palsu. "Pada transaksi pertama, pelaku berhasil melakukan pembelian. Namun, saat mencoba kembali di kasir berbeda, petugas toko memeriksa uang tersebut dengan alat detektor UV dan menemukan kejanggalan," ujar Teddy.
Berikut kronologi kejadian yang berhasil diungkap pihak kepolisian: - Pelaku melakukan pembayaran menggunakan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 - Petugas toko melakukan pengecekan dengan alat detektor ultraviolet - Transaksi dibatalkan setelah diketahui uang tersebut tidak asli - Pelaku kemudian mencoba melakukan modus serupa di toko lain - Satpam setempat berhasil mengamankan pelaku setelah dua kali percobaan
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain: - 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total nilai Rp223.500.000) - 1 unit iPhone 11 ProMax - 1 unit ponsel Xiaomi Redmi
SAW kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.