Oknum Karyawan Nonaktif Garuda Indonesia Terlibat Jaringan Peredaran Uang Palsu

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengonfirmasi keterlibatan seorang mantan karyawan dalam kasus sindikat uang palsu yang digerebek aparat kepolisian di Bogor. Terungkap bahwa Bayu Setyo Aribowo, tersangka utama dalam kasus ini, telah berstatus nonaktif sebagai pegawai sejak 2022 melalui program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP).

Enny Kristiani, Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum. "Kami akan mengambil langkah disipliner sesuai regulasi internal, termasuk penerbitan Surat Peringatan Tingkat III, dengan mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan," tegas Enny dalam pernyataan resminya.

Kronologi Pengungkapan Kasus Kasus ini berawal dari penemuan tas berisi Rp316 juta uang palsu di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang. Investigasi polisi berhasil mengungkap jaringan pencetakan uang palsu yang beroperasi di kawasan Bubulak, Bogor. Berikut susunan pelaku:

  • BS (pemesan utama/karyawan BUMN nonaktif)
  • BBU (ko-pemesan)
  • MS (pengambil tas berisi uang palsu)
  • BI dan E (penyalur uang palsu)
  • AY (perantara transaksi)
  • DS dan LB (pencetak dan penyedia lokasi produksi)

Barang Bukti yang Disita Polisi berhasil menyita:

  1. 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total nominal Rp3,3 miliar)
  2. 15 lembar uang USD 100 palsu
  3. Peralatan percetakan profesional
  4. Dokumen transaksi pembelian bahan baku

Modus operandi sindikat ini mencetak uang palsu berdasarkan pesanan dengan sistem pembayaran 30% dari nilai nominal uang yang dipalsukan. Para tersangka kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 26 UU No.7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.