Pemerintah Yogyakarta Siapkan Lahan Parkir Bus Besar di Kawasan Giwangan

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah mempersiapkan lahan parkir khusus bagi bus berukuran besar di sekitar Stasiun Giwangan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan Wali Kota Yogyakarta yang melarang kendaraan besar memasuki wilayah pusat kota.

Lahan seluas 2 hektar yang terletak di sisi selatan Terminal Giwangan akan difungsikan sebagai tempat parkir bagi bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Menurut Sigit Saryanto, Kepala Terminal Giwangan, fasilitas ini dirancang untuk menampung sekitar 200 unit bus. "Dengan penataan yang tepat, kapasitas tersebut dapat memenuhi kebutuhan parkir saat ini," jelas Sigit.

Berikut beberapa rencana pengembangan terkait kebijakan ini: - Penyediaan layanan shuttle bus untuk mengangkut penumpang dari terminal ke pusat kota - Potensi perluasan area parkir seiring dengan peningkatan kebutuhan - Koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan setempat

Meskipun rencana ini telah matang secara konseptual, waktu implementasinya masih menunggu finalisasi dari berbagai pihak terkait. "Kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar," tambah Sigit.

Kebijakan pembatasan bus besar masuk kota ini merupakan bagian dari transformasi besar kawasan Giwangan yang mencakup revitalisasi terminal dan penataan sistem transportasi publik. Pemerintah setempat berkomitmen untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan di wilayah Yogyakarta.