LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM
Yogyakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, hingga saat ini, pihak LPSK belum menerima laporan resmi dari korban terkait kasus tersebut.
Ketua LPSK, Brigjen Purn. Achmadi, menegaskan bahwa proses hukum dan permohonan perlindungan dari korban menjadi syarat utama bagi lembaganya untuk dapat bertindak. "Kami masih menunggu laporan resmi dan permohonan perlindungan dari korban. Tanpa itu, kami tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut," ujar Achmadi dalam keterangannya pada Minggu (13/4/2025).
Kasus ini mencuat setelah seorang guru besar Fakultas Farmasi UGM, yang berinisial EM, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah korban. EM telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen menyusul laporan yang diterima pihak universitas. Modus operandi yang digunakan EM diduga terjadi di luar lingkungan kampus, termasuk di kediamannya sendiri.
Berikut adalah rincian modus operandi yang digunakan EM: - Diskusi dan Bimbingan Akademik: Kegiatan ini sering dijadikan alasan untuk mengundang korban ke rumahnya. - Kegiatan di Pusat Penelitian: EM memanfaatkan kegiatan penelitian untuk mendekati korban. - Persiapan Lomba: Korban sering dipanggil untuk mempersiapkan proposal lomba di luar kampus.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi bahwa sebagian besar kejadian kekerasan seksual dilakukan di luar kampus. "Modusnya beragam, mulai dari bimbingan skripsi hingga persiapan lomba. Ini sangat memprihatinkan," kata Andi saat ditemui di Balairung UGM pada Selasa (8/4/2025).
LPSK kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi saksi dan korban sesuai dengan prosedur yang berlaku. Achmadi menambahkan, "Kami siap memberikan perlindungan, tetapi semua harus sesuai dengan mekanisme yang ada."