Kebijakan Tarif Trump Picu Ketegangan dalam Sistem Perdagangan Global

Kebijakan proteksionisme yang diusung oleh mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinilai telah mengancam stabilitas sistem perdagangan multilateral. Langkah tersebut, terutama melalui pemberlakuan tarif impor yang tinggi terhadap sejumlah negara, dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Christiawan Nasir, menyoroti dampak kebijakan ini terhadap ketidakpastian ekonomi global.

Dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Arrmanatha menegaskan bahwa tindakan Trump tidak hanya merusak tatanan perdagangan internasional tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi kerja sama ekonomi antarnegara. Beberapa poin kritis yang diangkat meliputi: - Eskalasi perang dagang antara AS dan Tiongkok, dengan kedua negara saling memberlakukan tarif impor yang signifikan. - Dampak terhadap negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, yang terkena tarif impor AS hingga 32%. - Kegagalan sistem multilateral dalam mencegah konflik ekonomi, yang berpotensi memicu ketidakstabilan global.

Arrmanatha juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap stabilitas dunia tidak hanya berasal dari konflik bersenjata, tetapi juga dari faktor-faktor seperti perubahan iklim, disrupsi teknologi, dan ketegangan geo-ekonomi. Laporan World Economic Forum 2025 bahkan mencatat bahwa risiko terbesar saat ini berkaitan dengan resesi, inflasi, dan polarisasi sosial yang diperburuk oleh kebijakan-kebijakan proteksionis.

Meskipun demikian, tampaknya tidak banyak negara yang bersedia mengajukan gugatan resmi ke WTO terkait kebijakan Trump. Arrmanatha mencatat bahwa hanya Tiongkok, Kanada, dan Uni Eropa yang secara aktif menentang langkah-langkah AS tersebut. Hal ini mencerminkan kompleksitas dinamika politik dan ekonomi global, di mana kepentingan nasional seringkali berbenturan dengan prinsip-prinsip multilateralisme.