Mantan Artis Diamankan Polisi Terkait Transaksi Menggunakan Uang Palsu Senilai Rp223 Juta

Jakarta - Seorang mantan artis bernama Sekar Arum Widara ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti menggunakan uang palsu dalam sejumlah transaksi di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp223 juta, terdiri dari 2.235 lembar uang pecahan Rp100.000.

Menurut Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka telah melakukan transaksi di beberapa toko dalam satu hari yang sama. "Awalnya, tersangka berhasil melakukan pembelian di toko pertama menggunakan uang palsu. Namun, saat mencoba kembali di toko yang sama dengan kasir berbeda, transaksi gagal setelah uang tersebut diperiksa menggunakan mesin pendeteksi," jelas Teddy.

Selain uang palsu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain: - Satu unit iPhone 11 Pro Max - Satu unit ponsel Xiaomi

Kasus ini bermula ketika Sekar melakukan transaksi di mal tersebut pada Rabu (2/4). Setelah gagal di toko kedua, tersangka masih nekat mencoba di toko ketiga. "Kasir toko ketiga juga melakukan pengecekan dan menemukan uang palsu. Sekuriti mal kemudian mengamankan tersangka," tambah Teddy.

Sekar saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Selatan dan dikenakan pasal-pasal terkait pemalsuan uang, antara lain: - Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang - Pasal 244 KUHP - Pasal 245 KUHP

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan dengan nomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Menurut informasi, tersangka telah melakukan transaksi serupa di mal tersebut lebih dari dua kali sebelum akhirnya diamankan.