Kebijakan Tarif Trump Dinilai Langgar Aturan WTO, Respons Global Minim

Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif yang diterapkan oleh pemerintahan Donald Trump telah melanggar prinsip-prinsip dasar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Meski demikian, hanya segelintir negara yang berani mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO.

Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute di Jakarta, Arrmanatha menyoroti ketidakseimbangan dalam penegakan aturan perdagangan internasional. "Faktanya, kebijakan proteksionis AS ini jelas bertentangan dengan komitmen multilateral WTO. Namun, alih-alih menantang, banyak negara justru berlomba memberikan konsesi kepada AS untuk menghindari dampak tarif tersebut," ujarnya.

Arrmanatha memperingatkan bahwa situasi ini mencerminkan erodingnya kepercayaan terhadap institusi multilateral. Dia menarik paralel dengan kondisi sebelum Perang Dunia II, ketika kegagalan sistem multilateral memicu ketegangan global.

Beberapa poin kritis yang diangkat dalam paparannya antara lain: - Ketidakadilan dalam penegakan hukum internasional, di mana negara kuat sering lolos dari sanksi - Krisis legitimasi institusi multilateral seperti WTO dan PBB - Polarisasi kekuatan global yang mengancam stabilitas tatanan internasional

"Kita menyaksikan paradoks dimana negara-negara yang mendirikan sistem multilateral pasca Perang Dunia II kini justru melemahkannya dengan kebijakan unilateral," tambahnya. Fenomena ini menurutnya memperburuk ketidaksetaraan dalam tata kelola global, dimana negara kecil diharapkan patuh mutlak sementara negara besar berlaku sewenang-wenang.