Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa UIN Malang terhadap Rekan PTN
Malang – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang berinisial IPF tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial NB dari perguruan tinggi negeri (PTN) lain. Kasus ini mencuat setelah beredarnya video permohonan maaf dari pelaku di media sosial, yang dikelola oleh tim pendukung korban.
Dalam video tersebut, IPF mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 9 April 2025, ketika korban berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol. "Saya mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas tindakan saya," ujar IPF dalam video tersebut. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.
Berikut beberapa perkembangan terkait kasus ini:
- Pencopotan Jabatan: IPF telah dicopot dari posisinya sebagai Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) di salah satu fakultas di UIN Malang.
- Pemeriksaan Internal: Saat ini, IPF sedang menjalani proses pemeriksaan internal oleh pihak universitas.
- Respons Polisi: Kepolisian Resor Kota Malang menyatakan belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Namun, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memulai penyelidikan dengan meminta keterangan dari kedua belah pihak.
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. H.M. Zainuddin, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani oleh tim internal kampus. Sementara itu, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi untuk dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut.