Polda Jatim Selidiki Laporan Pengusaha terhadap Wakil Wali Kota Surabaya
Surabaya – Polda Jawa Timur saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terkait laporan yang diajukan oleh pengusaha setempat, Jan Hwa Diana, terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan diajukan pada Kamis (10/4/2025). Kasus ini mengusung dua dugaan utama, yaitu pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, Direktur Reskrimsus Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa proses administrasi masih berlangsung. "Laporan baru masuk, kami sedang mempersiapkan kelengkapan berkas," jelasnya. Setelah tahap ini selesai, pihak kepolisian berencana memanggil Armuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Armuji, yang kerap disapa "Cak Ji", menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tersebut. Jan Hwa Diana, pelapor sekaligus pemilik CV Sentosa Seal di Margomulyo, Surabaya, mengaku dirugikan oleh unggahan video di akun Instagram dan TikTok milik Armuji (@CakJ1). Video tersebut menampilkan Armuji sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan Diana. Dalam video itu, seorang warga mengeluh bahwa perusahaan tersebut menahan ijazahnya meski telah mengundurkan diri. Namun, respons perusahaan dinilai tidak profesional, termasuk tuduhan bahwa Armuji adalah "penipu".
Diana merasa haknya dilanggar karena foto dirinya ditampilkan tanpa izin dalam video yang viral tersebut. "Saya bingung, kenapa foto saya diambil sembarangan? Mediasi pun tidak ada," ungkapnya. Lebih lanjut, ia membantah keras tuduhan Armuji yang menyebutnya sebagai "bandar narkoba". "Saya bekerja keras dari pagi hingga malam. Tuduhan seperti itu sangat merugikan nama baik saya dan keluarga," tegas Diana. Ia juga mengungkapkan bahwa dampak kasus ini telah memengaruhi kehidupan anak-anaknya yang masih bersekolah.