Wakil Wali Kota Surabaya Dipanggil Polisi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

Surabaya – Polda Jawa Timur akan segera memproses pemanggilan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sebagai langkah lanjutan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang pengusaha setempat. Jan Hwa Diana, pemilik usaha di kawasan Pradah Permai, Surabaya, secara resmi telah melaporkan pejabat tersebut ke pihak berwajib.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, laporan tersebut telah memenuhi syarat administratif dan kini masuk dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditressiber). "Proses pemanggilan akan segera dijadwalkan," ujar Dirmanto, Minggu (13/4/2025), meski belum merinci lebih lanjut mengenai waktu dan mekanisme pemeriksaan.

Kasus ini berawal dari unggahan video di akun Instagram pribadi Armuji yang menyoroti dugaan penahanan dokumen karyawan oleh sebuah perusahaan. Dalam rekaman tersebut, Wawali Surabaya itu menyatakan telah menerima sejumlah pengaduan serupa dari pekerja. Namun, Jan Hwa Diana sebagai pihak terlapor membantah keras tuduhan tersebut dan justru menganggap konten video tersebut telah mencemarkan nama baiknya serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Kronologi Kasus: Bermula dari inspeksi mendadak Armuji ke lokasi usaha
  • Dasar Laporan: Dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik
  • Penanganan: Ditangani secara khusus oleh unit siber Polda Jatim

Polemik ini semakin memanas di tengah maraknya isu perlindungan hak pekerja di Surabaya. Pihak kepolisian menegaskan akan bersikap profesional dalam menangani laporan ini, meski melibatkan pejabat publik.