Panduan Lengkap Penyusunan Perjanjian Pra Nikah dan Prosedur Administrasinya
Perjanjian pra nikah menjadi instrumen hukum yang semakin banyak diminati pasangan calon pengantin di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan pengaturan hak dan kewajiban, khususnya terkait pengelolaan harta benda selama pernikahan berlangsung. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perjanjian ini memiliki kekuatan mengikat setelah memenuhi persyaratan administratif tertentu.
Landasan Hukum dan Waktu Pembuatan Perjanjian pra nikah diatur dalam: - Pasal 29 UU No.1/1974 tentang Perkawinan - Pasal 98 Permendagri No.108/2019
Dokumen ini dapat disusun dalam tiga waktu berbeda: 1. Masa pra-nikah (sebelum akad dilaksanakan) 2. Saat akad nikah berlangsung 3. Selama pernikahan (termasuk perubahan isi perjanjian)
Persyaratan Dokumen Untuk memproses perjanjian pra nikah, diperlukan kelengkapan sebagai berikut: - Akta notaris yang telah dilegalisasi - Salinan akta nikah - Fotokopi KTP elektronik kedua mempelai - Fotokopi Kartu Keluarga
Tahapan Proses Administratif Prosedur pendaftaran bervariasi berdasarkan status kewarganegaraan pasangan: - Pasangan WNI mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat - Pasangan campuran (WNI-WNA) mengurus melalui unit khusus Dukcapil
Persiapan Administrasi Pernikahan Calon pengantin perlu menyiapkan: - Surat pengantar dari kelurahan - Fotokopi akta kelahiran - Fotokopi KTP dan KK - Surat keterangan sehat - Dokumen khusus untuk kasus tertentu (dispensasi, poligami, atau pernikahan beda wilayah)
Proses verifikasi dokumen memakan waktu maksimal 10 hari kerja. Keterlambatan pengajuan memerlukan surat dispensasi tambahan dari camat setempat. Seluruh calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bagian dari persyaratan.