Tupperware Tutup Operasi di Indonesia, Kemnaker Pantau Dampak Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan belum menerima laporan resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyusul penghentian operasional PT Tupperware Indonesia. Perusahaan multinasional bidang rumah tangga tersebut secara resmi menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya di Indonesia per 31 Januari 2025.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, menjelaskan bahwa tidak adanya laporan PHK bisa disebabkan beberapa faktor:

  • Adanya kesepakatan bilateral antara perusahaan dan pekerja
  • Mekanisme PHK yang telah memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan
  • Sistem kerja berbasis MLM yang berbeda dengan pola ketenagakerjaan konvensional

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengungkapkan karakteristik bisnis Tupperware yang berbasis Multi Level Marketing (MLM) menyulitkan pendataan pekerja formal yang terdampak. "Model bisnis ini tidak memiliki struktur ketenagakerjaan tradisional, sehingga sulit memetakan dampaknya," jelas Said.

Pengumuman resmi Tupperware melalui akun Instagram @tupperwareid menyatakan keputusan ini merupakan bagian dari restrukturisasi global perusahaan. Tutupnya operasi di Indonesia mengakhiri 33 tahun kehadiran merek tersebut di pasar domestik. Kemnaker terus memantau perkembangan situasi untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.