Kasus Kematian Pekerja Migran di Kamboja Diduga Kaitannya dengan Sindikat Perdagangan Orang
Magelang – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyatakan kesiapannya untuk memproses laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyebabkan tewasnya Soleh Darmawan, seorang pekerja migran non-prosedural asal Bekasi, Jawa Barat. Korban meninggal dunia di Kamboja pada awal Maret 2025 setelah sebelumnya dikabarkan bekerja di Thailand.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pihaknya sedang meninjau regulasi yang memungkinkan kementerian mengambil langkah hukum. "Jika memenuhi syarat, kami akan segera melaporkan kasus ini. Perlindungan terhadap pekerja migran, baik yang berstatus legal maupun ilegal, merupakan tanggung jawab kami," ujarnya dalam keterangan pers di Magelang.
Berikut beberapa fakta penting terkait kasus ini: - Status Keberangkatan: Soleh berangkat secara non-prosedural karena tidak adanya perjanjian penempatan pekerja migran antara Indonesia dengan Kamboja, Myanmar, atau Thailand. - Klaim Organ Tubuh: Karding membantah kabar bahwa organ tubuh Soleh diperjualbelikan, menyatakan bahwa luka di perut korban merupakan bekas operasi lama. - Proses Hukum: Keluarga korban berhak meminta otopsi lebih lanjut untuk mengungkap penyebab kematian.
Kasus ini bermula ketika Soleh menerima tawaran kerja dari sebuah yayasan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Februari 2025. Setelah berangkat ke Thailand, komunikasi dengan keluarganya terputus. Diana, ibu Soleh, kemudian mendapat kabar dari seorang bernama Kevin bahwa putranya telah dipindahkan ke Kamboja dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.