Prosedur Resmi Legalisasi Ijazah sebagai Persyaratan Studi Internasional

Bagi calon mahasiswa yang berencana melanjutkan pendidikan ke institusi luar negeri, proses legalisasi dokumen akademik menjadi tahapan krusial yang tidak boleh diabaikan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan mekanisme khusus bernama 'Seen by' sebagai bentuk pengesahan resmi terhadap ijazah dan transkrip nilai agar diakui secara internasional.

Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi untuk mengajukan legalisasi dokumen pendidikan:

  • Surat Permohonan Resmi
  • Harus ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  • Memuat identitas lengkap pemohon
  • Menyertakan tujuan penggunaan dokumen (studi/kerja)
  • Mencantumkan negara tujuan

  • Dokumen Pendukung

  • Surat permintaan dari kedutaan atau institusi pendidikan luar negeri
  • Dokumen asli atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi perguruan tinggi
  • Print out rekaman PDDIKTI dengan status kelulusan valid
  • Surat keterangan dari almamater bagi lulusan sebelum 2003

Proses pengajuan hanya dapat dilakukan pada hari kerja tertentu dengan estimasi penyelesaian 3-5 hari. Pemohon disarankan melakukan konfirmasi kesiapan dokumen sebelum pengambilan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek.