Mantan Artis Diamankan Polisi Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu Rp 223 Juta
Jakarta - Seorang mantan artis berinisial SKW (40) berhasil diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Selatan setelah diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp 223 juta. Penangkapan dilakukan setelah tersangka gagal melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan resmi dari Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, polisi menyita sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Selain itu, beberapa barang bukti lain turut diamankan, termasuk satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu ponsel merek Xiaomi. SKW kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
- Modus Operandi: Tersangka diketahui telah beberapa kali mencoba bertransaksi di pusat perbelanjaan menggunakan uang palsu.
- Tempat Kejadian: Lippo Mall Kemang menjadi lokasi utama dimana SKW melakukan aksinya.
- Deteksi Uang Palsu: Uang palsu tersebut terdeteksi oleh petugas kasir menggunakan mesin pendeteksi sinar ultraviolet (UV).
Teddy Rohendi menjelaskan bahwa tersangka sempat berhasil melakukan transaksi di Hypermart sebelum akhirnya ketahuan saat mencoba kembali bertransaksi di toko yang sama. "Kasir yang berbeda memeriksa uang tersebut dan menemukan bahwa itu palsu," ujarnya. Upaya SKW untuk bertransaksi di toko lain juga gagal setelah uangnya kembali terdeteksi sebagai palsu.
Pihak keamanan mal kemudian mengamankan tersangka setelah mengetahui bahwa ia telah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali. Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang mungkin terlibat.