Skandal Suap Hakim Rp60 Miliar: Penyitaan Aset Mewah dan Valas Terungkap
Kejaksaan Agung berhasil mengungkap jaringan suap senilai Rp60 miliar yang melibatkan sejumlah hakim dan pengacara dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi, termasuk mobil-mobil mewah dan sejumlah besar mata uang asing.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, terdapat empat tersangka utama dalam kasus ini:
- Muhammad Arif Nuryanta: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga menerima suap
- Marcella Santoso dan Ariyanto: Pengacara yang diduga menjadi perantara suap
- Wahyu Gunawan: Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terlibat dalam aliran dana
Kasus ini bermula dari vonis lepas yang diberikan kepada tiga korporasi pelaku korupsi minyak goreng pada Maret 2025, padahal jaksa sebelumnya telah menuntut denda mencapai triliunan rupiah. Penyidikan menemukan indikasi kuat bahwa vonis tersebut diatur melalui suap besar-besaran.
Barang Bukti yang Disita:
- Mata Uang Asing:
- SGD 40.000, USD 5.700, dan 200 Yuan di kediaman Wahyu Gunawan
- Ratusan lembar uang asing berbagai pecahan di dompet Arif Nuryanta
-
USD 600 dan SGD 3.400 dalam mobil tersangka
-
Mobil Mewah:
- Ferrari Spider
- Nissan GT-R
- Mercedes Benz
- Lexus
Penyidik juga menemukan dua amplop berisi uang asing di tas tersangka:
- Amplop coklat berisi 65 lembar SGD 1.000
- Amplop putih berisi 72 lembar USD 100
Kasus ini semakin menguat setelah ditemukannya aliran dana tidak wajar sebesar Rp60 miliar yang diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Penyidikan masih terus berlanjut dengan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan daerah lainnya.