Tiga Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Ekspor Minyak Sawit
Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) untuk tiga perusahaan besar. Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan menemukan bukti yang cukup.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, ketiga tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Suap tersebut diberikan dalam dua tahap: pertama sebesar Rp 4,5 miliar untuk memastikan perkara ekspor CPO "diatasi", dan kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis bebas. Rincian penerimaan suap adalah sebagai berikut:
- ASB menerima uang senilai Rp 4,5 miliar (dalam bentuk dolar AS).
- DJU menerima uang senilai Rp 6 miliar (dalam bentuk dolar AS).
- AM menerima uang senilai Rp 5 miliar (dalam bentuk dolar AS).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, tiga orang lain, termasuk seorang panitera dan dua kuasa hukum korporasi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya dibebaskan dari semua tuntutan dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO. Namun, JPU sebelumnya telah menuntut mereka untuk membayar denda dan uang pengganti dengan total mencapai triliunan rupiah. Jika tidak dibayar, harta para direktur dan pengendali korporasi dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara hingga 19 tahun.