Dendam Pribadi Diduga Jadi Motivasi Razman Nasution Fitnah Hotman Paris

Dendam Pribadi Diduga Jadi Motivasi Razman Nasution Fitnah Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan dugaan motif di balik laporan Razman Nasution yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadi, Iqlima Kim. Dalam wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6 Maret 2025), Hotman secara tegas menyatakan bahwa Razman didorong oleh dendam pribadi. Ia menduga, akar permasalahan ini bermula dari pemecatan Razman sebagai kuasa hukum oleh Dokter Richard Lee.

"Razman merasa dendam karena saya, menurut dugaan saya, mengambil alih kliennya, yaitu Dokter Richard Lee," ungkap Hotman. Menurut pengakuan Hotman, Razman kemudian menggunakan tuduhan pelecehan seksual tersebut sebagai alat untuk membalas dendam. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Iqlima Kim sendiri yang membantah pernah mengalami pelecehan dan justru mengaku dipaksa oleh Razman untuk memberikan kesaksian palsu.

Hotman memaparkan kronologi intimidasi yang dialami Iqlima Kim. Ia menyebutkan, Razman terus menerus menghubungi Iqlima Kim melalui telepon, menawarkan pekerjaan sebagai imbalan atas kesaksian palsu yang menuduh Hotman melakukan pelecehan. "Iqlima Kim sudah mengakui di beberapa media sosial bahwa ia dipaksa, bahwa pernyataan pelecehan itu bukan dari dirinya, tetapi rekayasa Razman," tegas Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa Iqlima Kim telah secara terbuka membantah tuduhan tersebut di berbagai platform media sosial. Pernyataan Iqlima Kim ini semakin memperkuat dugaan Hotman bahwa Razman tengah menjalankan aksi balas dendam yang terencana. Kasus ini semakin kompleks dengan adanya laporan balik dari Hotman Paris terhadap Razman Nasution ke Bareskrim Polri pada tahun 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual.

Konflik ini berbuntut pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari 2025, di mana Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan atas pelanggaran Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang. Sidang tersebut digelar untuk memeriksa Hotman Paris sebagai saksi korban. Kekecewaan Razman atas digelarnya sidang secara tertutup, setelah tiga sidang sebelumnya berlangsung terbuka, diduga menjadi pemicu kericuhan. Akibatnya, karier advokat Razman Arif dan Firdaus Oiwobo dibekukan.

Kasus ini menyoroti pentingnya etika profesi hukum dan dampak serius dari tuduhan palsu yang dapat merusak reputasi individu. Pernyataan Hotman Paris dan keterangan Iqlima Kim menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalitas Razman Nasution sebagai seorang advokat. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.