Kejagung Telusuri Aliran Dana Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus Pelepasan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan suap sebesar Rp 60 miliar yang diduga melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dugaan suap ini terkait dengan vonis lepas yang diberikan kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri asal-usul dana suap yang diberikan oleh pengacara terdakwa kepada oknum hakim.

Menurut Qohar, uang suap tersebut diterima oleh Wahyu Gunawan, seorang panitera, dari Ariyanto, salah satu pengacara terdakwa. Kejagung juga berupaya mengungkap sumber dana yang digunakan Ariyanto untuk menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar tersebut. "Kami sedang mengumpulkan bukti dan data untuk memastikan aliran dana ini," tegas Qohar dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini: - Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) - Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara terdakwa) - Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara) - Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto (hakim)

Kasus ini bermula dari vonis lepas yang diberikan kepada tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, pada 19 Maret 2025. Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut denda pengganti senilai Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group. Kejagung menemukan indikasi kuat bahwa vonis lepas ini tidak lepas dari praktik suap.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan dua amplop berisi uang asing di tas milik Arif Nuryanta, termasuk USD dan SGD. Selain itu, dompet Arif juga ditemukan mengandung berbagai mata uang asing, seperti Ringgit Malaysia dan Rupiah. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya transaksi tidak wajar dalam proses peradilan kasus korupsi minyak goreng tersebut.