Tiga Hakim Ditahan Terkait Dugaan Suap Putusan Bebas Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim terkait dugaan suap dalam kasus putusan bebas fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Menurut keterangan resmi dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, ketiga hakim diduga menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Tujuannya adalah agar mereka memutuskan perkara ekspor CPO oleh tiga perusahaan besar dengan vonis bebas. Transaksi suap dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap pertama: Sebesar Rp 4,5 miliar dibagikan di ruangan Muhammad Arif Nuryanta. Uang tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag dan dibagi kepada ketiga hakim.
- Tahap kedua: Pada September-Oktober 2024, MAN menyerahkan Rp 18 miliar kepada Djuyamto, yang kemudian dibagikan kepada ASB dan AL di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pembagiannya adalah ASB menerima setara Rp 4,5 miliar dalam dolar AS, DJU Rp 6 miliar, dan AL Rp 5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 c jo 12B jo 6 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini semakin menguatkan sorotan terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan Indonesia.