Kejagung Selidiki Kekayaan Tiga Hakim Terkait Kasus Suap Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aset-aset milik tiga hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis pembebasan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, menyatakan bahwa proses penelusuran aset terhadap ketiga hakim yang telah berstatus tersangka masih terus berlangsung.

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU). Qohar menegaskan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung tidak hanya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, tetapi juga terus melakukan pengembangan kasus ini. "Tim penyidik masih aktif bekerja, bahkan hingga malam ini, untuk mengungkap lebih jauh kasus ini," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Berikut adalah rincian aliran dana suap yang diterima ketiga hakim: - Agam Syarif Baharudin (ASB): Menerima Rp 4,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang ini kemudian dibagikan kepada ketiga hakim. - Djuyamto (DJU): Menerima uang senilai Rp 6 miliar dalam bentuk dolar AS. - Ali Muhtarom (AM): Menerima uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dolar AS.

Qohar juga mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui bahwa uang yang mereka terima bertujuan untuk memengaruhi keputusan pengadilan agar terdakwa korporasi korupsi CPO divonis bebas. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk membersihkan praktik suap dalam sistem peradilan Indonesia.