Kejagung Amankan Aset Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Termasuk 21 Motor dan Uang Asing

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan sejumlah aset milik tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Aset yang disita meliputi 21 unit sepeda motor, 7 sepeda, serta 1 mobil Toyota Land Cruiser dan 2 mobil Land Rover. Penyitaan dilakukan di kediaman Ariyanto Bahri (AR), salah satu kuasa hukum korporasi yang terlibat dalam kasus ini.

Selain kendaraan, tim penyidik juga menyita uang asing berupa 10 lembar pecahan 100 dolar Singapura dan 74 lembar pecahan 50 dolar Singapura. "Aset-aset ini merupakan bagian dari upaya penguatan barang bukti dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk hakim dan kuasa hukum," jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Jakarta.

Kasus ini menjerat tujuh tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dua hakim PN Jakarta Pusat (Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom), serta seorang hakim PN Jakarta Selatan (Djuyamto). Diduga, MAN menerima suap senilai Rp60 miliar, sementara tiga hakim lainnya menerima total Rp22,5 miliar. Tujuannya adalah memengaruhi putusan pengadilan agar terdakwa kasus ekspor CPO divonis lepas.

Daftar Tersangka dan Pasal yang Dijerat:

  • Muhammad Arif Nuryanta (MAN): Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
  • WG (Panitera Muda Perdata): Pasal 12 huruf a jo. Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.
  • Marcella Santoso (MS) & Ariyanto Bahri (AR): Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 13 UU Tipikor.
  • Tiga Hakim (ASB, AM, DJU): Pasal 12C jo. Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor.

Vonis lepas dalam kasus ini dinilai kontroversial karena meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana. Kejagung kini terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait untuk mengungkap jaringan suap secara menyeluruh.