Polisi Probolinggo Amankan Puluhan Karung Pupuk Bersubsidi dalam Operasi Penertiban

Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo berhasil menghentikan upaya pendistribusian ilegal pupuk bersubsidi dalam sebuah operasi pengawasan di wilayah perbatasan Kecamatan Sumber dan Kecamatan Kuripan. Kejadian tersebut terjadi pada dini hari Selasa (8/4/2025) di Desa Kedawung, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Menurut AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Kasatreskrim Polres Probolinggo, sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi berhasil diamankan dari dalam sebuah kendaraan bermerek Isuzu Elf. Dari total tersebut, 23 karung berisi pupuk phonska dan 1 karung pupuk urea. Kendaraan beserta sopir dan kernetnya turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Berikut rincian temuan polisi:
- Jenis pupuk: Phonska (23 karung) dan Urea (1 karung).
- Modus: Pendistribusian tanpa izin resmi.
- Pelaku terkait: AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, sebagai pemilik pupuk.
- Asal pupuk: Dibeli dari kios milik RB di Desa Jatisari, Kuripan.

AP diduga melakukan pelanggaran karena tidak tercatat dalam Registrasi Definitif Kelompok Tani (RDKK) kios tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dengan menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Proses hukum terhadap pelaku utama masih terus berlanjut.