Eks Artis Diamankan Polisi Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu Senilai Rp223 Juta

Jakarta – Seorang mantan artis berinisial SAW (41) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu. Penangkapan dilakukan di kawasan perbelanjaan Mampang, Jakarta Selatan, setelah pelaku kedapatan menggunakan uang tiruan untuk transaksi belanja.

Dari pengembangan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk: - 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total Rp223,5 juta) - Dua unit telepon genggam (iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi)

Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, SAW pertama kali berhasil melakukan transaksi di Hypermart Lippo Mall Kemang menggunakan uang palsu. Namun, upaya kedua di kasir berbeda gagal setelah petugas mendeteksi kejanggalan melalui alat pemindai ultraviolet.

Tak menyerah, pelaku beralih ke toko lain di mall yang sama, tetapi kembali terendus saat mencoba membayar dengan 11 lembar uang kertas Rp100.000 palsu. Pihak keamanan pusat perbelanjaan kemudian menahan tersangka setelah mengetahui pola aksi yang berulang.

Dasar Hukum
SAW kini menghadapi tuntutan berdasarkan: - Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No.7/2011 tentang Mata Uang - Pasal 244 dan 245 KUHP

Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan uang tersebut.