Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pandeglang: Tersangka Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pandeglang: Tersangka Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Satu orang tersangka, berinisial SE (50 tahun), telah diamankan petugas pada Senin, 3 Maret 2024. Tersangka diduga telah meraup keuntungan hingga mencapai miliaran rupiah dari aksi kejahatannya tersebut. Penangkapan dilakukan saat SE tengah mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar yang akan dijual kembali kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Modus operandi yang digunakan tersangka cukup rapi dan licik. Ia memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM yang diperoleh dari nelayan lokal untuk membeli solar subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Panimbang dengan harga resmi Rp 6.800 per liter.
Namun, solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan lokal tersebut, justru dijual kembali oleh SE kepada kapal-kapal nelayan di luar daerah dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 7.500 per liter. Aksi ini menyebabkan nelayan lokal kesulitan memperoleh solar subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka, berdampak pada aktivitas pencaharian mereka. Berdasarkan hasil penyelidikan, SE terbukti telah melakukan pembelian solar subsidi sebanyak tiga kali dalam seminggu, dengan volume sekitar 800 liter per transaksi. Dalam sebulan, total volume solar yang berhasil dikumpulkan oleh tersangka mencapai 2.400 liter, menghasilkan keuntungan kotor mencapai Rp 10 juta. Hal ini berarti, dalam jangka waktu satu tahun, keuntungan yang diraup mencapai angka yang fantastis dan merugikan negara secara signifikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka cukup banyak. Polisi menyita satu unit sepeda motor roda tiga yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi, empat surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan (yang diduga dipalsukan atau digunakan secara ilegal), 30 derijen kosong, dan 400 liter solar siap jual. SE saat ini resmi ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi SE terbilang berat, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kerugian negara akibat aksi penyalahgunaan solar subsidi ini diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Polda Banten menyatakan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan ekonomi seperti ini, guna melindungi hak-hak masyarakat dan menyelamatkan keuangan negara. Langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Kasus ini juga membuka celah adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat penjualan BBM bersubsidi ilegal, dan polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- Satu unit sepeda motor roda tiga
- Empat surat rekomendasi pembelian BBM bio solar milik nelayan
- 30 derijen kosong
- 400 liter bio solar siap jual