Kejagung Amankan Rp 5,9 Miliar dalam Operasi Tangkap Tangan Hakim Terkait Kasus Suap Ekspor CPO

Jakarta – Kejaksaan Agung berhasil mengamankan uang senilai 360.000 dolar AS (setara Rp 5,9 miliar) dalam operasi penyitaan di kediaman Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom. Hakim tersebut diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan lepas untuk perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Menurut keterangan resmi dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah hakim dan pihak terkait. Selain Ali Muhtarom, dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin dan Djumyanto, juga diduga menerima suap dari kuasa hukum korporasi terlibat.

  • Modus Operandi: Suap diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 4,5 miliar untuk memengaruhi proses hukum dan Rp 18 miliar untuk memastikan vonis lepas.
  • Penyitaan Tambahan: Dari rumah Agam Syarif Baharuddin, Kejagung juga menyita uang tunai senilai Rp 616,23 juta.
  • Pelaku Utama: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga sebagai otak penerima suap senilai Rp 22,5 miliar.

Kasus ini bermula dari putusan kontroversial yang membebaskan tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dari tuntutan hukum terkait ekspor CPO ilegal. Kejaksaan sebelumnya telah menuntut denda dan uang pengganti hingga triliunan rupiah, tetapi vonis akhir justru membebaskan para terdakwa.

Dasar Hukum: Para tersangka dijerat dengan Pasal 12C jo. 12B jo. 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan lebih luas dalam jaringan suap ini.