Pembatasan Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Empat Hari Pekan Ini
Jakarta - Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan kembali diterapkan selama empat hari kerja pada pekan ini, mulai Senin (14/4/2025) hingga Kamis (17/4/2025). Kebijakan ini diberlakukan dalam dua waktu berbeda, yakni pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan ini dengan menyesuaikan nomor polisi kendaraan mereka sesuai tanggal berlaku. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda administratif hingga Rp500.000. Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, petugas akan berjaga di titik-titik strategis yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap.
Berikut adalah daftar ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Barat)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan tingkat polusi udara di ibu kota.