Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Terkait Dugaan Kasus Suap Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap empat unit kendaraan mewah yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap dalam proses penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidikan ini berfokus pada aliran dana tidak wajar terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk tiga perusahaan besar di sektor perkebunan.
Tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman seorang pengacara berinisial AR dan berhasil mengamankan bukti berupa:
- Nissan GT-R Nismo (B 505 AAY)
- Mercedes-Benz AMG (B 1 STS)
- Lexus RX 500h (B 1529 AZL)
- Ferrari (D 1169 QGK)
Nissan GT-R Nismo yang termasuk dalam daftar penyitaan merupakan varian performa tinggi dari model ikonik asal Jepang tersebut. Kendaraan ini dikenal dengan spesifikasi teknis yang mengesankan:
- Mesin 3.8 liter V6 twin-turbo (VR38DETT)
- Kemampuan akselerasi 0-100 km/jam dalam 2.7 detik
- Kecepatan maksimal mencapai 315 km/jam
- Teknologi all-wheel drive dengan sistem transmisi dual-clutch
Di pasar otomotif global, varian Nismo Special Edition dari GT-R dibanderol sekitar Rp3,38 miliar, sementara versi terbaru GT-R Nismo 2022 dapat mencapai harga Rp5,3 miliar. Harga tersebut belum termasuk biaya pengiriman dan pajak yang berlaku di Indonesia.