Mantan Artis Diamankan Polisi atas Dugaan Penggunaan Uang Palsu di Pusat Perbelanjaan Kemang
Jakarta – Seorang wanita berinisial SAW (41) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (2/4) dan telah menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa pelaku merupakan mantan artis yang kini bekerja sebagai karyawan swasta.
Menurut keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, tersangka melakukan aksinya dengan mendatangi dua toko berbeda di mal tersebut. "Pelaku sempat berhasil melakukan transaksi di kasir pertama menggunakan uang palsu. Namun, upaya berikutnya gagal setelah petugas kasir memeriksa keaslian uang dengan alat detektor UV," jelas Teddy pada Minggu (13/4/2025).
Berikut rangkuman kronologi kejadian:
- Modus Operandi: SAW melakukan tiga kali percobaan transaksi di dua toko berbeda. Dua transaksi pertama berhasil, sedangkan yang ketiga gagal setelah uang palsu terdeteksi.
- Pengamanan oleh Satpam: Pelaku diamankan oleh petugas keamanan setempat setelah upaya transaksi ketiga gagal. SAW kemudian diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Barang Bukti: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp223,5 juta, serta dua unit ponsel merek iPhone dan Xiaomi.
SAW kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 26 dan 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam menerima pembayaran tunai, terutama di tempat umum.