Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Diberi Kesempatan Terakhir
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Diberi Tenggat Waktu
Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kembali ditunda. Sidang dengan nomor register perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Maret 2025, ditunda hingga Jumat, 14 Maret 2025. Penundaan ini diputuskan Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu setelah menerima permohonan penundaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK beralasan belum siap menghadapi persidangan pada tanggal semula.
Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada KPK untuk hadir pada tanggal 14 Maret. Apabila KPK kembali mangkir, sidang akan tetap dilanjutkan. Keputusan ini disampaikan Hakim Rio Barten Pasaribu dengan menekankan bahwa tanggal 14 Maret merupakan batas akhir kehadiran KPK dalam persidangan praperadilan ini. Ketidakhadiran KPK pada tanggal tersebut tidak akan menghalangi jalannya persidangan.
Latar Belakang Kasus dan Permohonan Praperadilan
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama terkait dugaan kasus suap, dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan kedua, yang menjadi fokus sidang yang ditunda, terkait dugaan perintangan penyidikan, disangkakan dengan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan nomor register perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Permohonan praperadilan pertama Hasto telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025. Hakim menilai permohonan tersebut kurang jelas atau kabur. Setelah penolakan tersebut, KPK kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari, terhitung sejak Kamis, 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Tim kuasa hukum Hasto juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kasus ini terkait dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, mantan calon anggota DPR yang hingga kini keberadaannya masih misterius. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020, diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru, keduanya diduga terlibat dalam merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Langkah Selanjutnya dan Implikasi Hukum
Penundaan sidang ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan KPK dalam menghadapi persidangan. Publik menunggu bagaimana KPK akan memanfaatkan waktu tambahan ini untuk mempersiapkan strategi hukum mereka. Perkembangan selanjutnya dari sidang praperadilan ini akan sangat menentukan nasib hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tersebut. Keputusan hakim untuk memberikan tenggat waktu terakhir kepada KPK menunjukkan bahwa proses hukum tetap akan berjalan, terlepas dari kehadiran atau ketidakhadiran KPK dalam persidangan berikutnya.
Sidang praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang luas, khususnya terkait hak-hak tersangka dan kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan. Hasil putusan hakim akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, perkembangan sidang ini akan terus dipantau oleh publik dan para pengamat hukum.