Dugaan Alih Fungsi Lahan di Puncak: Gubernur Jabar Desak Evaluasi, PT Jaswita Beri Klarifikasi
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Puncak Picu Banjir Bandang: Tanggapan PT Jaswita dan Rencana Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menyoroti isu alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor, yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab bencana banjir bandang baru-baru ini. Pernyataan tersebut langsung direspons oleh PT Jaswita Jabar, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang namanya disebut terkait pengembangan kawasan wisata di wilayah tersebut. Gubernur menegaskan bahwa permasalahan ini tidak dapat dianggap enteng dan memerlukan evaluasi menyeluruh guna mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
Direktur PT Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Gubernur. Ia menjelaskan bahwa obyek wisata yang dimaksud, Wisata Hibisc Fantasy, bukan dikelola langsung oleh PT Jaswita Jabar, melainkan oleh anak perusahaannya, Jaswita Lestari Jaya (JLJ), yang menjalin kerjasama dengan mitra dan PTPN VIII. Wahyu menekankan bahwa PT Jaswita Jabar telah memberikan peringatan kepada JLJ sejak tahun 2024, ketika pembangunan Wisata Hibisc Fantasy menimbulkan polemik, agar senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk regulasi dari Pemerintah Kabupaten Bogor terkait perizinan dan pengelolaan lahan.
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan komitmen PT Jaswita Jabar untuk menindaklanjuti arahan Gubernur dengan kembali memberikan teguran kepada anak perusahaannya. Peringatan ini dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan bencana alam di masa mendatang. PT Jaswita Jabar, menurut Wahyu, berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam di wilayah Puncak.
Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Bupati Bogor, Rudy Sismanto, menyatakan bahwa alih fungsi lahan yang terjadi di Puncak diduga melibatkan salah satu BUMD Jabar, yaitu PT Jaswita. Beliau mengungkapkan rencananya untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi bencana di Bogor bersama Menteri Lingkungan Hidup pada tanggal 6 Maret 2025. Hasil peninjauan ini akan menjadi dasar evaluasi dan langkah-langkah selanjutnya. Gubernur menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa pengembangan kawasan wisata harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Perencanaan yang matang, pengelolaan yang bertanggung jawab, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam mencegah bencana alam akibat alih fungsi lahan. Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan serta kelestarian lingkungan dalam setiap proyek pembangunan, khususnya di daerah rawan bencana.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah daerah dan PT Jaswita Jabar akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.