Skandal Suap Hakim Terungkap dalam Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Kejaksaan Agung berhasil mengungkap praktik suap yang melibatkan sejumlah hakim dan pengacara dalam kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (crude palm oil/CPO). Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditangkap setelah diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk memuluskan vonis bebas bagi tiga korporasi terdakwa.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (12/4/2025), Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap adanya kaitan antara kasus ini dengan vonis bebas Grogerius Ronald Tannur. Penyidik menemukan bukti elektronik yang menunjukkan keterlibatan advokat Marcella Santoso dalam janji penyuapan kepada hakim Arif. "Terdapat indikasi kuat bahwa vonis bebas tersebut tidak murni, melainkan hasil transaksi tidak sah," tegas Harli.
Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini: - Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jakarta Selatan) - Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara) - Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara) - Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto (hakim)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa suap diberikan melalui perantara Wahyu Gunawan. Penyidik juga menemukan dua amplop berisi uang asing di tas milik Arif, termasuk 65 lembar uang Singapura (SGD 1.000) dan 72 lembar dolar AS (USD 100).
Kasus ini bermula dari vonis kontroversial yang membebaskan tiga korporasi besar: 1. Permata Hijau Group (tuntutan Rp 937 miliar) 2. Wilmar Group (tuntutan Rp 11,8 triliun) 3. Musim Mas Group (tuntutan Rp 4,8 triliun)
Bukti menunjukkan Arif Nuryanta memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat untuk menunjuk hakim yang akan mengadili perkara. "Majelis hakim berpendapat tidak ada tindak pidana, meski unsur dakwaan terpenuhi," tambah Qohar. Penggeledahan juga menemukan dompet Arif berisi berbagai mata uang asing dalam jumlah besar.